Tahallul merupakan rukun terakhir dalam ibadah umroh. Dengan melakukan tahallul, jamaah secara resmi keluar dari keadaan ihram dan seluruh larangan ihram pun menjadi halal kembali. Oleh karena itu, tahallul menjadi penutup rangkaian manasik umroh.
Pengertian Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagai tanda selesainya ibadah umroh. Tahallul dilakukan setelah menyelesaikan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Hukum Tahallul
Tahallul termasuk rukun umroh. Jika tidak dilakukan, maka umroh tidak sah dan jamaah masih dianggap dalam keadaan ihram.
Waktu Pelaksanaan Tahallul
Tahallul dilakukan setelah:
-
Selesai tawaf
-
Selesai sa’i
-
Berada dalam kondisi tertib sesuai urutan manasik
Tata Cara Tahallul
-
Bagi Laki-laki
-
Dianjurkan mencukur habis rambut kepala (halq)
-
Boleh memotong sebagian rambut (taqsir), namun mencukur habis lebih utama
-
-
Bagi Perempuan
-
Cukup memotong sedikit ujung rambut (sekitar satu ruas jari)
-
Tidak diperbolehkan mencukur habis rambut
-
Tahallul dapat dilakukan di mana saja di area Masjidil Haram.
Doa Saat Tahallul
Saat memotong atau mencukur rambut, dianjurkan membaca doa berikut:
Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَارْحَمْنِي، وَتَقَبَّلْ عُمْرَتِي
Latin:
Allāhumma’ghfir lī dzunūbī, warḥamnī, wa taqabbal ‘umratī
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, rahmatilah aku, dan terimalah umrohku.”
Keutamaan Mencukur Rambut
Rasulullah ﷺ mendoakan jamaah yang mencukur habis rambutnya sebanyak tiga kali, sedangkan yang memendekkan rambut didoakan sekali. Hal ini menunjukkan keutamaan halq bagi laki-laki.
Setelah Tahallul
Setelah tahallul:
-
Jamaah keluar dari ihram
-
Pakaian ihram boleh dilepas
-
Larangan ihram menjadi halal kembali
-
Ibadah umroh dinyatakan selesai
Penutup
Tahallul menandai selesainya seluruh rangkaian ibadah umroh. Dengan tahallul, jamaah diharapkan kembali dalam keadaan suci, bersih dari dosa, dan siap menjalani kehidupan dengan semangat ibadah yang lebih baik.