Agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar dan diterima oleh Allah SWT, setiap jamaah wajib memahami syarat wajib, syarat sah, dan rukun haji. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, namun saling berkaitan dalam menentukan kewajiban dan keabsahan ibadah haji.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat yang menentukan apakah seseorang terkena kewajiban untuk melaksanakan haji atau tidak. Jika syarat ini belum terpenuhi, maka haji belum wajib baginya.
Syarat Wajib Haji
-
Islam
Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. -
Baligh
Anak kecil belum wajib haji. Namun jika berhaji, hajinya sah sebagai haji sunnah. -
Berakal
Orang gila atau hilang akal tidak diwajibkan haji. -
Merdeka
Budak tidak diwajibkan haji. -
Mampu (Istitha’ah)
Mampu secara:-
Fisik
-
Finansial
-
Keamanan perjalanan
-
Allah SWT berfirman:
Arab:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Syarat Sah Haji
Syarat sah haji adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah haji dinyatakan sah.
Syarat Sah Haji
-
Islam
-
Berakal
-
Dilaksanakan pada waktu haji
-
Ihram dari miqat
-
Mengetahui dan melaksanakan manasik haji
Jika syarat sah tidak terpenuhi, maka ibadah haji tidak sah meskipun seseorang telah melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan inti yang harus dilaksanakan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam.
Rukun-rukun Haji
-
Ihram (Niat Haji)
Niat haji dilakukan di miqat.Doa niat haji:
Arab:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَىLatin:
Nawaitul ḥajja wa aḥramtu bihī lillāhi ta‘ālāArtinya:
“Aku berniat haji dan berihram karenanya karena Allah Ta‘ala.” -
Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. -
Tawaf Ifadhah
Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran setelah wukuf. -
Sa’i antara Shafa dan Marwah
-
Tahallul
-
Tertib
Melaksanakan rukun secara berurutan.
Perbedaan Rukun, Wajib, dan Sunnah Haji
-
Rukun: Tidak boleh ditinggalkan, tidak bisa diganti dam
-
Wajib: Jika ditinggalkan wajib membayar dam
-
Sunnah: Jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa
Penutup
Memahami syarat wajib, syarat sah, dan rukun haji merupakan bekal utama sebelum berangkat ke Tanah Suci. Dengan ilmu yang benar, jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang, tertib, dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.