Miqat merupakan salah satu ketentuan penting dalam ibadah umroh. Setiap jamaah yang hendak melaksanakan umroh wajib mengambil miqat sebelum memasuki wilayah Tanah Haram. Tanpa miqat, umroh menjadi tidak sah atau dikenakan dam. Oleh karena itu, pemahaman tentang miqat sangat penting bagi setiap jamaah umroh.
Pengertian Miqat
Miqat adalah batas tempat dan waktu yang telah ditentukan untuk memulai niat ihram umroh. Pada saat miqat, jamaah mulai berniat umroh dan mengenakan pakaian ihram serta mematuhi larangan-larangan ihram.
Miqat terbagi menjadi dua:
-
Miqat Zamani: waktu diperbolehkannya melaksanakan umroh (sepanjang tahun)
-
Miqat Makani: batas tempat untuk memulai ihram
Dalam umroh, yang paling sering digunakan adalah miqat makani.
Lokasi-lokasi Miqat Umroh
Rasulullah ﷺ telah menetapkan beberapa tempat miqat sesuai dengan arah kedatangan jamaah, di antaranya:
-
Dzul Hulaifah (Bir Ali)
Miqat bagi penduduk Madinah dan jamaah yang datang dari arah Madinah. Letaknya sekitar 11 km dari Masjid Nabawi. -
Al-Juhfah
Miqat bagi jamaah yang datang dari arah Syam (Suriah), Mesir, dan sekitarnya. Saat ini biasanya digantikan dengan Rabigh. -
Qarnul Manazil
Miqat bagi jamaah dari Najd dan sekitarnya. Jamaah Indonesia yang langsung ke Makkah biasanya mengambil miqat di pesawat saat melintasi Qarnul Manazil. -
Yalamlam
Miqat bagi jamaah dari Yaman dan wilayah selatan. Jamaah dari Asia Tenggara juga sering melewati miqat ini melalui jalur udara. -
Dzatu ‘Irq
Miqat bagi jamaah dari arah Irak.
Miqat bagi Jamaah Indonesia
Sebagian besar jamaah Indonesia yang berangkat langsung ke Makkah akan berniat ihram di dalam pesawat ketika melintasi miqat. Oleh karena itu, jamaah dianjurkan sudah mengenakan pakaian ihram sebelum naik pesawat dan bersiap untuk niat saat diumumkan oleh kru atau pembimbing.
Sedangkan jamaah yang berangkat dari Madinah ke Makkah, miqatnya adalah Dzul Hulaifah (Bir Ali).
Pentingnya Menjaga Miqat
Mengambil miqat sesuai ketentuan merupakan bagian dari ketaatan dalam ibadah umroh. Jamaah hendaknya memperhatikan arahan pembimbing agar tidak melewati miqat tanpa niat, karena hal tersebut dapat mewajibkan pembayaran dam.
Penutup
Miqat adalah pintu awal dimulainya ibadah umroh secara resmi. Dengan memahami lokasi dan tata cara miqat, jamaah dapat melaksanakan umroh dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dan terhindar dari kesalahan dalam ibadah.