Setelah melaksanakan Tahallul Tsani, jamaah haji melanjutkan rangkaian ibadah dengan mabit di Mina serta melontar tiga jumrah pada hari-hari Tasyrik. Amalan ini termasuk wajib haji yang harus ditunaikan dengan tertib.
Pengertian Hari Tasyrik
Hari Tasyrik adalah:
-
11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Hari-hari ini digunakan jamaah haji untuk:
-
Bermalam di Mina
-
Melontar jumrah
-
Memperbanyak dzikir dan takbir
Mabit di Mina
Hukum Mabit di Mina
-
Wajib haji
-
Jika ditinggalkan tanpa uzur, wajib membayar dam
Waktu Mabit
-
Malam 11 Dzulhijjah
-
Malam 12 Dzulhijjah
-
Malam 13 Dzulhijjah (bagi yang tidak nafar awal)
Minimal mabit adalah sebagian besar malam.
Melontar Tiga Jumrah
Urutan Jumrah
-
Jumrah Ula
-
Jumrah Wustha
-
Jumrah Aqabah
Waktu Melontar
-
Setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur)
-
Hingga terbenam matahari
-
Boleh malam hari bagi yang uzur
Jumlah dan Cara Melontar
-
7 batu untuk setiap jumrah
-
Dilontar satu per satu
-
Disertai takbir
Bacaan Takbir:
اللَّهُ أَكْبَرُ
Doa Setelah Melontar
Doa Setelah Jumrah Ula dan Wustha
Bahasa Arab:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا
وَذَنْبًا مَغْفُورًا
وَسَعْيًا مَشْكُورًا
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni, dan usaha yang diterima.”
Catatan: Tidak disunnahkan berdoa lama setelah melontar Jumrah Aqabah.
Nafar Awal dan Nafar Tsani
Nafar Awal
-
Meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah
-
Tetap sah tanpa dam
Nafar Tsani
-
Tinggal hingga 13 Dzulhijjah
-
Lebih utama dan sempurna
Keutamaan Hari Tasyrik
-
Hari makan, minum, dan dzikir
-
Hari penuh pengampunan
-
Penyempurna rangkaian haji
Penutup
Mabit di Mina dan melontar jumrah di hari Tasyrik mengajarkan konsistensi dalam ketaatan hingga akhir ibadah haji.