Setelah melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melanjutkan ibadah dengan menyembelih hewan kurban (hadyu) dan melakukan tahallul awal. Tahapan ini menandai mulai berakhirnya sebagian larangan ihram.
Pengertian Hadyu (Hewan Kurban Haji)
Hadyu adalah hewan sembelihan yang wajib bagi jamaah:
-
Haji Tamattu’
-
Haji Qiran
Sedangkan jamaah Haji Ifrad tidak diwajibkan, namun disunnahkan.
Jenis Hewan Hadyu
Hewan yang boleh disembelih:
-
Kambing (1 orang)
-
Sapi (7 orang)
-
Unta (7 orang)
Hewan harus memenuhi syarat syar’i (sehat dan cukup umur).
Waktu dan Tempat Penyembelihan
-
Waktu: 10–13 Dzulhijjah
-
Tempat: Tanah Haram (Mina atau Makkah)
-
Saat ini biasanya diwakilkan melalui panitia resmi
Doa Saat Menyembelih Hewan
Bahasa Arab:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Artinya:
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
Pengertian Tahallul Awal
Tahallul awal adalah kondisi ketika jamaah telah bebas dari sebagian larangan ihram, kecuali:
-
Berhubungan suami istri
Cara Melakukan Tahallul Awal
Tahallul dilakukan dengan:
-
Mencukur atau memotong rambut
-
Laki-laki: dianjurkan gundul (halq)
-
Perempuan: memotong sedikit (± 1 ruas jari)
-
Doa Saat Tahallul
Bahasa Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”
Keutamaan Tahallul
-
Tanda ketaatan dan ketundukan
-
Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ
-
Awal kebebasan dari larangan ihram
Penutup
Tahallul awal menandai fase baru dalam ibadah haji, di mana jamaah semakin mendekati penyempurnaan rangkaian manasik dengan penuh rasa syukur.