Blog News

Sunnah Saat Tahallul (Mencukur atau Memotong Rambut)

Tahallul merupakan tanda selesainya rangkaian umroh, dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut. Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mencukur habis rambut (halq), sedangkan bagi perempuan cukup memotong sebagian kecil ujung rambut (qashr) sekitar satu ruas jari. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mendoakan tiga kali untuk orang yang mencukur rambutnya dan sekali untuk yang memotongnya, menunjukkan keutamaan halq.

Sunnah saat tahallul adalah melakukannya dengan niat ikhlas karena Allah, bukan sekadar formalitas. Bagi jamaah laki-laki yang tidak bisa mencukur langsung di Masjidil Haram, mereka dapat melakukannya di tempat yang disediakan atau di hotel setelah keluar dari area masjid.

Setelah tahallul, jamaah sudah boleh melepaskan ihram dan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram. Namun, disunnahkan untuk tetap menjaga adab dan memperbanyak dzikir serta doa sebagai bentuk syukur telah menyelesaikan ibadah umroh.

Tahallul adalah simbol penyucian diri dan ketaatan penuh. Rambut yang dipotong menjadi saksi ketaatan kepada Allah SWT, serta menjadi tanda dimulainya babak baru kehidupan dengan hati yang lebih bersih dan taat.